PENINGKATAN KOMPETENSI |
Workshop Asesment Kompetensi Perawat : Mewujudkan Layanan Berfokus Pasien (PCC) dalam Layanan RS Berbasis Kompetensi |
LATAR BELAKANG KEGIATAN Dalam evolusi perkembangan asuhan pasien di rumah sakit, satu solusi pokok yang disepakati (WHO & ISQua) adalah metode asuhan yang berfokus pada pasien (Patient Centred Care / PCC). Sistem penerapan PCC di Indonesia disebut sebagai Asuhan Pasien Terintegrasi (APT). (Lumenta, 2024), dengan demikian PCC menjadikan asuhan kepada pasien lebih komprehensif dan responsif, lebih terintegrasi dan memenuhi beragam kebutuhan pasien dan keluarga. Keuntungan-keuntungan PCC pendekatan yang berpusat pada pasien/orang, penurunan biaya, peningkatan ekuitas dalam pelayanan, literasi kesehatan yang lebih baik dan kemandirian asuhan, peningkatan kepuasan dalam pelayanan, peningkatan hubungan antara pasien dan PPA, dan peningkatan kemampuan untuk merespon terhadap kedaruratan pasien. Sebagai implementasi dari amanah Undang-Undang Kesehatan No 17 tahun 2023, dan PP No 28 tahun 2024, terjadi Perubahan Konsep Penyelenggaraan pelayanann Rumah Sakit, dari pelayanan yang dilaksanakan di RS Umum dan RS Khusus sesuai dengan kelas Rumah Sakit, menjadi Rumah Sakit yang dapat memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit, sesuai dengan kompetyensi rumah sakit, baik terkait dengan kompetensi SDM maupun kompentensi sarana/prasarana.yang dimiliki. Apakah kemapuan Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan Paripurna, layanan Utama, layanan Madya atau rumah Sakit hanya mampu memberikan pelayanan Dasar. Untuk pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara eksternal. Dalam upaya pemenuhan mutu pelayanan internal, sebagi institusi pemberi jasa pelayanan kesehatan, Rumah sakit membutuhkan staf yang memiliki keterampilan dan kualifikasi untuk mencapai tujuan dalam upaya memenuhi kebutuhan pasien. Pimpinan atau manajer keperawatan harus mengidentifikasi kompetensi, jumlah dan jenis perawat yang dibutuhkan dalam suatu jenis pelayanan yang akan dikonsumsi oleh pasien & keluarga Di samping itu untuk menjamin kompetensi, perlu dilakukan kredensial dan rekredensial secara regular sesuai regulasi yang berlaku, terhadap tenaga perawat karena mereka secara langsung terlibat dalam proses pelayanan klinis. Salah satu upaya Peningkatan Mutu Internal (Internal Continous Quality Improvement), Rumah Sakit sudah selayaknya melakukan upaya peningkatan kompetensi tenaga keperawatan, karena perawatlah yang berada di rumah sakit mendampingi pasien selam 24 jam secara terus menerus. Peningkatan kompetensi perawat menjadi hal terpenting bagi Rumah Sakit untuk menjamin mutu pelayanan, dan peningkatan kompetensi perawat harus dimulai dari asesmen kompetensi perawat. TUJUAN Tujuan Umum : Tujuan Khusus :
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PESERTA NARASUMBER/FASILITATOR
EVALUASI
BIAYA INVESTASI PER PESERTA CARA MENDAFTAR/MEMBAYAR
© Pusdiklat PERSI, All Right Reserved.
|