PENINGKATAN KOMPETENSI |
Persiapan Dokumen Re - Akreditasi Tahun 2026 Sesuai KEPUTUSAN DIRJEN PELAYANAN KESEHATAN NOMOR HK.02.02/D/47104/2024 TENTANG INSTRUMENT SURVEI AKREDITASI RUMAH SAKIT |
LATAR BELAKANG KEGIATAN Dalam rangka menjaga standar mutu tersebut, rumah sakit diwajibkan untuk melakukan re-akreditasi secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seiring dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/47104/2024 tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit, terdapat penyesuaian standar, elemen penilaian, serta pendekatan survei yang harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh elemen rumah sakit. Persiapan dokumen menjadi salah satu aspek krusial dalam keberhasilan re-akreditasi, karena dokumen merupakan bukti implementasi standar yang dilakukan secara konsisten. Ketidaksiapan dokumen dapat berdampak pada penilaian survei dan capaian akreditasi. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan workshop yang sistematis dan komprehensif untuk meningkatkan pemahaman serta kemampuan tim rumah sakit dalam menyusun, melengkapi, dan mengevaluasi dokumen sesuai dengan instrumen terbaru. Tujuan Kegiatan Tujuan Umum Tujuan Khusus
Bentuk Kegiatan : Workshop Cakupan Kegiatan : Nasional Jenis Materi : Kesehatan Umum Metode : Classical Sasaran Profesi Peserta : Sasaran :
Target/Jumlah Peserta : 100 orang Bentuk Kegiatan : Kerjasama Pusdiklat PERSI Waktu dan Tempat Kegiatan : Kamis – Jumat / 7 – 8 Mei 2026, Hotel Novotel Pangkal Pinang Biaya/Tarif Per Peserta : Kontak/PIC
© Pusdiklat PERSI, All Right Reserved.
|