
LATAR BELAKANG KEGIATAN
Kompleksitas pelayanan rumah sakit di Indonesia semakin meningkat seiring perubahan regulasi (UU No. 17/2023, Permenkes 47/2018, Permenkes 19/2023, PP 38/2024), tuntutan publik, dan maraknya ekspos kasus di media sosial.
Kasus penolakan pasien, mis-triage, atau delay of treatment sering berujung pada:
- Gugatan perdata (wanprestasi/perbuatan melawan hukum)
- Pidana kelalaian tenaga medis & RS
- Sanksi administrasi Kemenkes/Dinkes
- Temuan BPJS (FOI, pelayanan tidak sesuai SEP)
- Badai opini publik yang merusak reputasi RS
- Tekanan media, LSM, ormas, hingga konflik keluarga pasien
Rumah sakit dan tenaga medis membutuhkan pemahaman hukum yang solid, standar etika triage yang benar, serta kemampuan manajemen krisis untuk menghadapi risiko hukum-etik dan perlindungan. Sengketa medik tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga dapat mempengaruhi reputasi rumah sakit, kepercayaan masyarakat, serta kondisi psikologis tenaga kesehatan. Oleh karena itu, rumah sakit perlu memiliki strategi yang komprehensif dalam menghadapi potensi somasi dan tuntutan hukum melalui pendekatan mitigasi risiko, penguatan sistem, serta perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
Workshop ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kapasitas manajemen rumah sakit dan tenaga kesehatan dalam memahami aspek hukum pelayanan kesehatan serta strategi preventif dan kuratif dalam menghadapi sengketa medik.
Tujuan :
Tujuan Umum
Meningkatkan pemahaman dan kemampuan rumah sakit dalam menghadapi somasi dan tuntutan hukum sengketa medik secara profesional, terstruktur, dan sesuai regulasi.
Tujuan Khusus
Peserta mampu:
- Mengidentifikasi potensi risiko sengketa medik di rumah sakit
- Menyusun strategi mitigasi risiko hukum
- Menangani somasi dan gugatan hukum secara tepat
- Memahami konsekuensi hukum (perdata, pidana, administrasi, etik profesi).
- Menangani konflik dengan keluarga pasien secara aman dan profesional.
- Mengelola krisis medsos, opini publik, dan litigasi reputasi.
- Melakukan documentation defense untuk memperkuat posisi hukum RS.
Profesi Peserta :
- Pemilik/Direktur Rumah Sakit
- Komite Medis dan Komite Keperawatan Rumah Sakit
- Komite Etik dan Hukum RS
- Praktisi Kesehatan dan Hukum
Target/Jumlah Peserta : 100 Peserta
Pusdiklat Persi
Terakreditasi Paripurna Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Sebagai Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan dengan Nomor SK : HK.02.02/F/193/2026
Waktu Dan Tempat Kegiatan
Hari/Tanggal : Kamis – Jum’at, 7 - 8 Mei 2026
Tempat : Hotel Novotel Pangkal Pinang
Biaya Rp. 3.500.000,- / Peserta
Kontak/PIC
Pebriyana Hp. 0812 1879 1331
Lampiran:
Surat Edaran Workshop Strategi Rumah Sakit dalam Menghadapi Somasi dan Tuntutan Hukum Sengketa Medik : Mitigasi, Risiko dan Perlindungan
Address
Crown Palace Blok E/6
Jl. Prof. Dr. Soepomo SH No.231, Tebet, Jakarta Selatan
Telp : (+62-21) 8378 8722
Fax : (+62-21) 8378 8724
pusdiklat@persi.or.id