Loading...
Crown Palace Blok E/6, Jl. Prof. Dr. Soepomo SH No.231, Tebet, Jakarta Selatan
Telp : (+62-21) 8378 8722 ; Fax : (+62-21) 8378 8724

PENINGKATAN KOMPETENSI


Workshop Implementasi Regulasi Rumah Sakit Berbasis Kompetensi Serta Integrasinya dengan KRIS dan iDRG Single Tariff


Workshop Implementasi Regulasi Rumah Sakit Berbasis Kompetensi Serta Integrasinya dengan KRIS dan iDRG Single Tariff

LATAR BELAKANG KEGIATAN
Kelengkapan pengisian dokumen rekam medis sangat penting dilakukan. Rekam medis berfungsi sebagai tanda bukti sah yang dimiliki oleh setiap pasien dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, rekam medis harus diisi dengan lengkap dan jelas dan spesifik tentang semua pelayanan yang diberikan kepada pasien sebagai bukti pelayanan dan dokumentasi klaim.

Proses pengajuan klaim dalam sistem pembayaran INA CBG menuntut adanya sistem rekam medis yang baik, sehingga akan dihasilkan penggroupan atau kode INA CBG yang akurat dan akan diperoleh tarif INA CBG yang sesuai dengan pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh pemberi pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Salah satu langkah strategis yang tengah dipersiapkan Kemenkes adalah perubahan sistem pembayaran dari INA-CBGs (Indonesian Case-Based Groups) menuju iDRG (Indonesian Diagnosis Related Group) berbasis ICS (Indonesian Coding Standard).

Perubahan ini merupakan bagian dari agenda besar transformasi sistem kesehatan nasional yang bertujuan menciptakan mekanisme pembiayaan yang lebih akurat, adil, dan berbasis data klinis yang valid Pemahaman semua pihak yang terlibat dengan Klaim JKN di rumah sakit seperti Manajemen, DPJP, PPA, Koder, Verifikator Internal, Tim casemix serta Tim Pencegahan Fraud sangat berpengaruh terhadap optimalisasi klaim JKN. Oleh karena itu tim yang terlibat dengan klaim dirumah sakit diharapkan memiliki pemahaman dan kemampuan yang sama tentang sistem INACBG dan iDRG

Dalam pelaksanaannya di lapangan terjadi beberapa kendala pada INACBG, diantaranya meningkatnya jumlah Pending dan Pengembalian Klaim JKN, diagnosis dan prosedur yang tidak lengkap, Verifikator Internal dan Tim Pencegahan Fraud yang tidak berjalan maksimal serta koding yang tidak sesuai kaidah yang berlaku. Sedangkan fasilitas Kesehatan masih belum tersosialisasi dengan baik system iDRG. Untuk itu dilakukan Workshop Implementasi Regulasi Rumah Sakit Berbasis Kompetensi serta Integrasinya dengan KRIS dan I-DRG Single Tariff

TUJUAN
a. Tujuan Umum

Setelah mengikuti Workshop peserta mampu melaksanakan Optimalisasi Klaim JKN iDRG

b. Tujuan Khusus
Setelah mengikuti Workshop peserta mampu :

  1. Memahami konsep Casemix, iDRG berbasis KRIS, dan Kemampuan Layanan
  2. Memahami konsep dan terampil dalam melakukan koding iDRG
  3. Memahami konsep penyelesaian error grouper
  4. Memahami dokumen yang diperlukan untuk ketepatan koding
  5. Memahami dan mampu melakukan koding dan grouping Idrg

SASARAN PROFESI PESERTA

  • Dokter
  • Koder RS
  • Staf Casemix RS
  • Staf Klaim JKN
  • Verifikator Internal RS
  • Tim Fraud RS

TARGET/JUMLAH PESERTA
100 Peserta

BENTUK KEGIATAN
Kerjasama PERSI Wilayah Kepulauan Bangka Belitung

PUSDIKLAT PERSI
Terakreditasi Paripurna Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Sebagai Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan dengan Nomor SK : HK.02.02/F/193/2026

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari/Tanggal : 7 – 8 Mei 2026
Tempat : Hotel Novotel Pangkal Pinang

BIAYA
Rp.3.500.000,-/Peserta

KONTAK/PIC
Desy Yuslinawati 081210374733


Lampiran:
Surat Edaran Workshop Implementasi Regulasi Rumah Sakit Berbasis Kompetensi Serta Integrasinya dengan KRIS dan iDRG Single Tariff