PENINGKATAN KOMPETENSI |
Workshop Implementasi Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan |
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai pusat penyelenggara layanan kesehatan bagi masyarakat harus mampu memberikan dan menjamin pelayanan yang diberikan sudah memenuhi standar yang diatur dalam proses penyelenggaraan kesehatan baik promotive, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk menjaga seluruh sumber daya dan keamanan fasilitas dan lingkungannya. Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dikenal padat karya, padat teknologi dan padat prosedur sehingga perlu menetapkan standar layanan dalam mencapai mutu pelayanan yang optimal, terukur dan menjadi acuan seluruh staf hospitalia dalam pekerjaan sehari - hari. Hal ini membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemilik/ representasi pemilik, direktur dan pimpinan unit kerja di rumah sakit. Federal Agency for Healthcare Research and Quality (AHRQ) menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang bermutu sebagai melakukan hal yang benar pada waktu yang tepat untuk orang yang tepat dan mendapatkan hasil terbaik. Pemerintah mengatur mutu pelayanan fasilitas Kesehatan melalui PerMenKes No.30 tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah. Oleh karena itu rumah sakit harus menerapkan Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di seluruh unit kerjanya dengan pendekatan komprehensif melalui pengukuran data yang objektif dan tervalidasi. Penerapan peningkatan mutu dan keselamatan pasien membantu professional pemberi asuhan (PPA) memahami bagaimana melakukan upaya perbaikan dalam memberikan asuhan yang aman dan menurunkan risiko termasuk perbaikan yang dilakukan oleh staf non klinis. Proses perencanaan, perancangan, pengukuran, analisis dan perbaikan proses klinis serta proses manajerial harus secara terus menerus dikelola dengan baik dengan leadership agar tercapai hasil maksimal. Proses pelayanan klinis terkait dengan satu atau lebih unit pelayanan lainnya sehingga upaya untuk memperbaiki proses harus merujuk pada pengelolaan keseluruhan manajemen mutu rumah sakit dengan pengawasan dari komite perbaikan mutu dan keselamatan pasien. Perlu pemahaman metode dalam pengelolaan risiko seperti Root Cause Analysis/RCA, Failure Mode Effect Analysis/FMEA, Hazard Vulnerability Analysis/HVA, Infection Control Risk Assessment/ ICRA dll. Upaya lain yang dilakukan dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah membangun budaya keselamatan dalam pelayanan kesehatan sebagai komponen penting untuk mencegah atau mengurangi kesalahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Studi telah mendokumentasikan variasi yang cukup besar dalam persepsi budaya keselamatan di seluruh organisasi dan klasifikasi pekerjaan. TUJUAN PEMBELAJARAN Khusus :
KOMPETENSI
SASARAN PESERTA:
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN:
BIAYA INVESTASI PER PESERTA:
CARA MENDAFTAR/MEMBAYAR:
FASILITAS :
Lampiran |